Polemik pertama yang muncul sepeninggal rasulullah saw dan menjadi sebab terpecahnya umat Islam kedalam dua kelompok, adalah polemik mengenai suksesi dan kepemimpinan setelah beliau.
Sekelompok menyakini Ali as adalah khalifah dan pemimpin setelah rasul, sedang kelompok lain menyakini kepemimpinan khalifah yang lain. Dari sinilah wacana Syiah dan Sunnah lahir.
Ada sebagaian kelompok berasumsi polemik Syiah dan Sunnah dalam pembahasan Imamah adalah menurut keyakinan Syiah nabi menunjuk dan menentukan Ali as sebagai pemimpin dan pengganti beliau dalam mengurusi urusan sosial, sedang dalam pandangan Ahli Sunnah pelantikan dan penunjukan itu tidak pernah terjadi, dan ummat sendiri yang menentukan siapa pemimpin mereka, dan dia juga (pemimpin yang dipilih umat) memilih pemimpin setelahnya, pada tahapan ketiga, penentuan pemimpin diserahkan pada dewan yang berjumalah 6 orang, dan pada tahapan keempat khalifah lagi-lagi terpilih dengan dengan pemilihan umum.
Sesuai asumsi ini, polemik Syiah dan Sunnah hanya sekedar permasalahan historis dan tidak lebih, artinya apakah pada kakikatnya nabi menentukan Ali as sebagai khalifah atau tidak. Syiah mengatakan ya, namun Ahli sunnah Sunnah tidak. Namun semua harus menerima kenyataan bahwa dalam sejarah yang terjadi adalah Abu Bakar, Umar kemudian Usman, lalu Ali as yang menjadi khalifah dan pemimpin umat Islam sepeninggal nabi.
Dengan demikian andai kata memang terjadi pelantikan Ali oleh rasul sebagai khalifah dan pemimpin setelah beliau, maka kehendak dan keinginan beliau tidak terwujud karena sekelompok orang telah merampas hak ini.
Pada dasarnya polemik Syiah dan Sunnah lebih dalam dan bersifat lebih mendasarv dari yang kita sebutkan tadi. Polemik asli antara mereka adalah apakah Imamah sebuah maqam dogmatis dan ilahiyah sifatnya -hanya dapat ditentukan oleh tuhan saja-, ataukah ia hanya sekedar kepemimpinan duniawi dan mengikuti masalah-masalah sosial.
Ahli Sunnah menyakini Imamah dan khilafah adalah sebuah pemerintahan yang memimpin dan mengurusi kaum muslimin, tugas ini diemban oleh seorang Imam. menurut keyakinan mereka, Islam tidak memiliki metode khusus dalam menentukan para pemimpinnya, bisa jadi seseorang menjadi pemimpin berkat wasiat pemimpin sebelumnya, bisa jadi ia terpilih melalui Musyawarah, atau terpilih secara demoktratis atau melalui kudeta dan penggulingan kekuasaan secara militer.
Imamah dalam perspekstif Syiah merupakan kepemimpinan universal dan menyeluruh dalam masyarakat sosial Islam, baik di bidang keaagamaan maupun keduniaan. Kepemimpinan ini mendapatkan legalitasnya tatkala berasal dari tuhan, bahkan nabi sendiri tidak memiliki hak dan peran independen dalam menentukan khalifah setelah beliau, beliau harus menetukan khalifah sesuai dengan perintah tuhan.
Oleh karena itu Imamah sama seperti kenabian, merupakan salah satu permasalahan ilahiyah, jika para nabi dimandat dan dilantik dari langit, Imam pun juga harus demikian.
Dalam pandangan Syiah, Imamah bukan hanya pemerintahan/kepemimpinan dhahir, namun imamah sebuah maqam yang sangat agung dan memiliki kandungan spritual, selain memimpin dan mengurusi masalah sosial dan kehidupan bermasyarakat seorang Imam juga memiliki tugas memberi petunjuk dalam semua bidang kehidupan lebih umum dari duniawi maupun ukhrawi, dia penuntun dan pembimbing pemikiran dan jiwa umat, sebagaimana ia juga bertugas untuk menjaga sariat yang dibawa oleh para rasul, dan mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai lewat pengutusan seorang nabi.
Dalam keyakinan Syiah, pribadi yang secara asli –bukan sebagai pengganti- Memiliki maqam ini, maka ia mengetahui segala dimensi ajaran agama, yang dengan demikan dia tidak akan mengalami kesalahan dan kekeliruan dalam menjelaskan dan menerangkan khazanah keilmuan dan hukum-hukum Islam, dan dia terjaga dari segala dosa.
Para Imam dalam pandangan Syiah memiliki semua maqam dan kedudukan yang dimiliki oleh nabi, selain kenabian sendiri, segala ucapan dalam rangka menjelaskan berbagai hakikat, undang-undang, dan pengetahuan Islami merupakan hujjah (dalil), dan segala perintahnya di setiap permasalahan harus ditaati.
Jika Nubuwwah kita katakan sebagai bimbingan ilahiyah, maka Imamah dapat kita katakan sebagai kepemimpinan ilahiyah. Tugas para nabi adalah memperjelas jalan bagi manusia yang harus ditempuh, sedang para imam bertugas membimbing manusia untuk menapaki jalan tersebut, oleh karenanya maqam Imamah dapat dikatakan lebih tinggi dari maqam Nubuwwah. Sebagai sebuah bukti, nabi Ibrahim as Khalilullah kekasih Allah baru sampai pada maqam ini setelah beliau diutus dan setelah melalui berbagai ujian yang sangat berat.
Dan ingatlah, ketika Ibrahim as diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “sesungguhnya Aku akan menjadikanmu Imam bagi seluruh manusia” Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku. Allah berfirman: “janjiKu ini tidak mengenai dan mencakup orang yang zalim. (Baqarah 124)
Dari ayat di atas ada tiga poin yang dapat kita pahami:
1. Maqam Imamah lebih tinggi dari maqam Nubuwwah.
2. Maqam Imamah maqam ilahiyah.
3. Maqam ini tak dapat digapai oleh pribadi-pribadi non maksum, karena orang-orang yang tak maksum seringkali mengerjakan dosa, berbuat zalim dan bertindak aniaya.
Akan tetapi perlu dipahami dan diperhatikan, ketinggian maqam Imamah dari maqam Nubuwwah, bukan mengkosekuensikan seorang Imam lebih tinggi maqamnya dari seorang nabi, karena banyak para nabi termasuk nabi umat Islam yang mempunyai maqam Imamah selain maqam nubuwwah.
Secara ringkas dapat kita katakan polemik mendasar antara Syiah dan Ahli Sunnah dalam topik Imamah adalah: Dalam perspekstif Syiah:
1. Imam dan khalifah nabi harus harus dipilih langsung oleh tuhan.
2. Imam memiliki ilmu khusus dan terjaga dari kesalahan.
3. Imam harus terjaga dari dosa (maksum).
Akan tetapi dalam perspkstif Ahli Sunnah ketiga hal tadi bukanlah syarat dari pemimpin umat.